Kamis, 12 Januari 2012

11 Tuntutan Petani untuk SBY-Boediono

Aliansi 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia”, menggelar aksi di seluruh Indonesia pada hari Kamis (12/1). Mereka dalam aspirasinya menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah SBY-Boediono.

Demo massal tersebut digelar akibat merajalelanya praktik perampasan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang difasilitasi oleh pemerintah. Dalam hal ini untuk mengamankan kepentingan korporasi, pemerintah pusat maupun daerah dinilai sengaja menggunakan aparat keamanan dan pam swakarsa.

Tindakan yang dilakukan aparat keamanan dan pam swakarsa yang telah dilakukan diantaranya untuk  menembak, menangkap dan melakukan berbagai bentuk kekerasan lainnya kepada rakyat, termasuk kepada perempuan dan anak-anak.

“Kasus yang terjadi di Mesuji, Dipasena dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan mengkriminalisasi dan membunuh rakyat yang  memperjuangkan hak hidup yang sehat dan layak,” ujar aktivis Walhi Teguh Surya dalam keterangan persnya.

Aksi digelar serentak di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara. Gerakan massa ini sebagai bentuk perlawanan dan membentuk aliansi gerakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.

Berikut tuntuan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia :

1-Hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah yang diduga dirampas.

2-Mendesak pelaksanaan pembaruan agraria sejati sesuai konstitusi 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

3-Menarik TNI/Polri dari segala konflik agraria serta bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

4-Meminta dilakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Keputusan (SK) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

5-Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.

6-Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.

7-Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak–Hak Masyarakat Adat.

8-Pemulihan hak dan wewenang desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

9-Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan politik upah murah dan sistem Kerja out sourching dan membangun industrialisasi nasional.

10-Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.

11-Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 41/1999 mengenai Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN Nomor 39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak buruh migran Indonesia dan Keluarganya.

Sebagai rakyat wajar saja bila ladang penghinnya telah dirampas. Namun yang perlu digaris bawahi adalah kata "dirampas". Apakah benar tanahyang mereka gunakan dirampas? Tidak mungkin bila pemerintah merampas hak rakyatnya, apalagi itu sebagai sumber penghidupan. Semua ini pasti ada penjelasannya, ada alasan kenapa tanah yang dijadikan persoalan membuat segelintir orang menjadi gerah. Rakyat pun harus tegas, bahwa bilamana tanah itu milik negara ya harus digunakan dan dikelola negara semestinya. Namun bilamana tanah itu adalah miliknya secara utuh dan resmi, maka pemerintah akan melakukan perundingan dengan pemiliknya. Dengan musyawarah semua persoalan akan menjadi jelas. Tidak perlu aksi kekerasan, seperti demo. Itu akan membuang waktu yang percuma.

Sumber : http://erabaru.net/top-news/37-news2/29108-11-tuntutan-petani-untuk-sby-boediono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar